VONIS MATI 4 JARINGAN NARKOBA DI MEDAN
![]() |
sumber : medanpolitan.com |
18 RAMADHAN 1437 H / KHAMIS 23 JUNI 2016
Jumy , Lukmansyah , Daud dan Ayub , terdakwa 270kg Narkoba jenis Sabu, dijatuhi Hukuman Mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negri Medan, Sumatera Utara pada Rabu 22 Juni 2016
Keempat Terdakwa pada Oktober 2015 di tangkap oleh aparat di Gudang yang terletak di Jl Gatot Subroto Medan dengan Barang Bukti 270kg Sabu yang berasal dari Cina, keempatnya juga merupakan jaringan Narkoba International yang sangat Berbahaya.
Dalam Fakta Persidangan terungkap bahwasanya jika ke Empat tersangka berhasil menyelundupkan 270 Kg Sabu dari Cina ke Indonesia meraka akan mendapatkan imbalan sebesar 600 jt rupiah
Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim Menyatakan " Tindakan Terdakwa sangat membahayakan generasi bangsa dan tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas Narkoba "
Kemepat tersangka yang di dampingi Penasehat Hukumnya mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim.
Post a Comment