SALUT KEJATI SUMUT TUNTUT MATI 30 PENGEDAR NARKOBA DALAM SATU BULAN
19 Syawal 1437 H
Majelisrakyat.xyz| Medan,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menuntut mati 30 orang pengedar Narkoba selama kurun waktu satu bulan terhitung sejak 21 Mei 2016 hingga 20 Juni 2016,dari 16 perkara yang berasal dari Kejakssan Negri Medan,Deli Serdang,Tanjung Balai dan Binjai.
Ganja sebanyak 5,337 Kg,396 Kg sabu,dan 131,215 butir ekstasi,disita sebagai barang bukti,dari 30 orang yang di tuntut mati dan 16 perkara yang ditangani,Baginda Polin Wakil Kejatisu,menyatakan dari 30 pengedar 4 sudah diputus dengan Hukuman Mati,sedangkan yang lainnya hukuman 20 tahun dan seumur hidup,yang masih dalam proses banding,kasasi serta grasi.
"Jangankan 1 kg,seratus gram pun kami tuntut tinggi,karena Narkoba sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa Indonesia,dan kejaksaan akan komit terhadap hal tersebut " Ucap Baginda Polin sebagai Wakil Kejatisu.
Jika kita perhatikan saat ini,darurat narkoba memang sudah semakin memprihatinkan,semakin gencar aparat melakukan razia dan penangkapan para pengedar mulai dari yang kecil hingga yang besar,semakin banyak pula para pengedar dan pecandu yang bertambah,Negri ini saat ini benar benar berada dalam keadaan yang memprihatinkan,Narkoba telah menjadi Bencana besar yang menciptakan generasi layaknya mayat Hidup, dan secara perlahan tapi pasti menghancurkan Masa depan Negri ini.
Stop Narkoba Jauhi dan tetap hidup sehat.
Post a Comment