ZAKAT FITRAH
30 RAMADHAN 1437 H
Majelisrakyat.xyz| Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Muslim,baik Dewasa maupun anak anak, Pria maupun Wanita, dalilnya adalah :
- Ibnu Umar Ra mengatakan " Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri, bagi kaum Muslimin,Budak maupun orang merdeka,Laki laki maupun Wanita,Anak kecil maupun Dewasa (HR Bukhari dan Muslim).
Zakat Fitrah mempunyai fungsi sabagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang mungkin mengurangi pahala puasanya, dalilnya adalah :
- Ibnu Abbas Ra mengatakan " Rasullullah Saw mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasanya dan perbuatan atau ucapan jorok (HR Abu Daud dinilai Hasan oleh Syekh Al Bani).
Bagaimana sebaiknya menunaikan Zakat Fitrah menggunakan makanan pokok atau Uang ?
dalam hal ini Ulama memiliki pendapat berbeda dengan dalil yang berbeda pula.ada Ulama yang membolehkan menunaikan Zakat Fitrah dengan uang dan ada yang tidak membolehkan dengan uang,melainkan harus menggunakan makanan pokok, berikut pendapat ulama
Pendapat Ulama tidak membolehkan zakat Fitrah menggunakan uang :
- Imam Malik
" Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apapun,Tidak demikian yang diperintahkan Nabi" (Al Mudawannah Syahnun).
"Wajib menunaikan Zakat Fitri senilai satu Sha, bahan makanan yang umum di negri tersebut pada tahun itu" (Ad Din Al Khash).
- Imam Asy-Syafi'i
" Penunaian Zakat Fitri wajib dalam dalam bentuk satu Sha, dari umumnya bahan makanan di negri tersebut di tahun tersebut " (Ad Din Al Khash)
- Imam Ahmad
Dari Abu Thalib, Bahwasanya Imam Ahmad Kepadaku " Tidak boleh menunaikan Zakat Fitri dengan nilai mata uang." Kemudian ada orang berkomentar pada Imam Ahmad " Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar Bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang." Imam Ahmad marah dengan mengatakan " Mereka meninggalkan hadist Nabi dan menggunakan perkataan Fulan"
Padahal Abdulah Bin Umar mengatakan " Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu Sha Kurma atau satu Sha Gandum'' Allah juga berfirman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan Fulan itu mengatakan demikian fulan itu mengatakan demikian." ( Al Mugni Ibnu Qadamah 2:671).
Pendapat Ulama yang membolehkan dengan uang :
- Ulama yang berpendapat boleh menunaikan zakat fitri dengan uang adalah, Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al Bashri, Atha Ats Tsauri dan Abu Hanifah.
- Diriwayatkan dari Al Hasan Al Basri bahwa beliau mengatakan ," Tidak mengapa memberi zakat fitri dengan dirham/uang"
- Diriwayatkan dari Abu Ishaq ; beliau mengatakan " Aku menjumpai mereka ( Al Hasan dan Umar Bin Abdul Aziz),sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitra) dengan ebebrapa dirham yang senilai dengan bahan makanan"
- Syaikh Yusuf AL Qardawi " Rasulullah Saw pada waktu itu memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok,kala itu tidak semua orang memiliki dinar atau dirham,Akses mereka terhadap makanan pokok lebih mudah, jika pada sat itu Rasulullah membebani umat Muslim dengan Dinar atau dirham maka akan memberatkan Umat Muslim saat itu,berbeda dengan saat ini, orang lebih mudah mendapatkan uang daripada makanan pokok,dengan demikian memberikan zakat dengan uang lebih banyak membawa maslahat "
Metode menunaikan Zakat Fitrah yang di ajarkan Rasulullah Saw adalah dengan menggunakan bahan makanan pokok, dengan takaran 2 Sha kurma/gandum, untuk memudahkan kita di Indonesia dengan pendapat ulama yang mayoritas 2Sha Kurma/Gandum sama dengan 2,7 Kg beras, adapun menunaikan Zakat Fitrah dengan mengganti Bahan makanan pokok dengan uang merupakan hasil Itjihad para ulama , mungkin dengan alasan bahwasanya dengan Uang maka akan lebih bermanfaat bagi yang menerima zakat,
Jika kita memiliki keraguraguan dalam menggunakan metode yang mana dalam hal menunaikan zakat fitrah alangkah lebih baik kita kembalikan semua kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw, seperti firman Allah Swt " Jika kalian berselisih pendapat dalam hal apapun maka kemabalikanlah kepada Allah dan Rasul,jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir " (Qs.An Nisa :59)
Penjelasan Rasullullah Saw mengenai takaran zakat Fitrah :
Dari Abdullah bin Umar; beliau mengatakan "Rasullullah Saw mewajibkan Zakat Fitri,berupa satu Sah Kurma kering atau Gandum kering (HR Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah paling lama bisa diserahkan sebelum sholat Iedul Fitri, namun alangkah baiknya selama lamanya pada saat berbuka pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Zakat fitrah paling lama bisa diserahkan sebelum sholat Iedul Fitri, namun alangkah baiknya selama lamanya pada saat berbuka pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Post a Comment