Header Ads

DANA DESA DAN MASA DEPAN

MajelisRakyat|| UU No 6 Tahun 2014, adalah cikal bakal hadirnya Dana Desa yang disalurkan ke seluruh pelosok Desa di Republik Indonesia tercinta ini, anggaran untuk Dana Desa diambil 10% dari dana di luar dana transfer daerah, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 4 UU Desa No 6 2014, namun tidak semua dari masyarakat Indonesia yang mengetahui hiruk pikuk mengenai lahirnya UU no 6 tahun 2014, yang didalamnya mengatur tentang Desa dan Dana Desa.

Menurut pengakuan dari Sudir Santoso yang merupakan Ketua PARADE Nusantara,Pada Bulan Oktober 2013, Prabowo Subianto menandatangani komitmen, dengan selogan satu desa 1 milliar, selain menandatangani Komitmen tersebut. Prabowo Subianto juga berkomitmen membentuk Kementrian Pembangunan Desa untuk melancarkan aturan main UU Desa, dengan tujuan agar dana tersebut tersalurkan dan tepat guna.
Hal tersebut terbukti pada pada pembahasan RUU Desa di DPR RI, menurut PARADE NUSANTARA, dalam penyusunan inventarisasi masalah, yang merupakan sikap resmi fraksi, Fraksi PDI Perjuangan adalah satu satunya fraksi yang tidak mendukung alokasi Dana Desa 10% dari APBN.(Sumber Rmol) (Liputan 6.com) (TribunNews.com)

UU No 6 Tahun 2014, sendiri disahkan pada 15 Januari 2014, perjuangan 40.000 perangkat Desa yang tergabung pada Parade Nusantara pada 2010, akhirnya terjawab dengan lahirnya UU no 6 2014,RUU Desa lahir dari proses rapat kerja Komisi II DPR RI periode 2004-2009 dengan jajaran Kementrian dalam Negri, dalam rapat kerja ini telah menyepakati UU No 32 Tahun 2004 dipecah menjadi tiga Undang undang, yaitu UU tentang Pemerintahan Daerah,UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan UU tentang Desa.

Menurut pengakuan Pansus RUU Desa, Khatibul Umam Wiranu, pada rapat dengar pendapat umum tanggal 28 Juni 2012, menjelaskan bahwa pada periode 1999-2004, Pemerintah pernah mengajukan RUU tentang Desa namun di tolak DPR, lalu pada periode 2004-2009 DPR mengajukan RUU Pembangunan Desa namun ditolak oleh Pemerintah, dan akhirnya RUU Desa diusulkan oleh Pemerintah, yang saat itu di pimpin oleh Bapak President Bambang Susilo Yudhoyono. (Sumber kedesa.id)

Pada hakekatnya UU No 6 2014 lahir dengan semangat untuk membangun desa, dan menjadikan pemerataan ekonomi diseluruh pelosok Republik Indonesia, namun pada awal proses kemunculannya menimpulkan sebuah situasi saling klaim mengenai siapa yang pertama kali menggagas dan menjadi menarik untuk digoreng, terlebih UU Desa terbit di masa menjelang Pilpres 2014, namun diluar semua polemik mengenai UU Desa, yang sebagian masyarakat tidak mengetahui bagaimana proses wujudnya UU Desa ini, sehingga sering menganggap UU Desa dan Dana Desa sebagai product UU ini merupakan hasil kerja dan jerih payah Pemerintahan President Jokowi, padahal harus kita sadari UU Desa lahir 15 Januari 2014, dimasa Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, dan merupakan buah perjuangan Perangkat Desa yang melakuakan aksi dengan 40.000 masa pada Februari 2010, kemudian di tindak lanjuti oleh DPR dan Pemerintah.

Dana Desa merupakan Masa Depan bagi Republik ini, agar kesenjangan pembangunan perlahan namun pasti akan terkikis, dan penyebaran penduduk lebih merata, dimana selama ini berpusat di Kota Besar, namun tidak menutup kemungkinan Dana Desa bisa menjadi bomerang dan menjadi akhir dari para pengelolanya untuk hidup di dalam hotel prodeo.

Sumber Gambar : Pixabay



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.