Header Ads

HABIB BAHAR BIN SMITH YANG GAHAR

MajelisRakyat|| Habib Bahar Bin Smith, Lahir 23 Juli 1985, merupakan pendiri dan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah yang didirikan pada tahun 2007, juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajjul Alawiyyin di Kemang Bogor, Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan kepada President Jokowi, pelaporan dilakukan oleh Jokowi Mania atau (JOMAN), Dengan no regestrasi LB/P/1551/XI/2018/BARESKRIM Tetanggal 28 November 2018.
Muannas Allaidid, yang merupakan Ketum Cyber Indonesia juga melakukan pelaporan Habib Bahar Ke Bareskrim Mabes Polri, Laporan tersebut diterima BARESKRIM dengan No Laporan Polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/DITRESKRIMSUS,28 November 2018, Habib Bahar diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 (JO),Pasal 45 A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2018, Tentang perubahan atas UU ITE dan Pasal 4 huruf B angka 2 JO, Pasal 16 RI No 40 Thn 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman Pidana lebih dari 5 tahun.

Pada Senin tanggal 3 December 2018 Habib Bahar Bin Smith dijadwalkan untuk datang memenuhi panggilan Mabes Polri terkait laporan terhadap dirinya, namun Habib Bahar tidak memenuhi panggilan tersebut dikarenakan menurut keterangan Habib Bahar yang di berikan pada acara LIVE APA KABAR INDONESIA petang tadi, bahwasanya surat panggilan terhadap dirinya di terima pada pukul 16:00 WIB di hari yang sama dengan hari pemanggilannya, Habib Bahar juga menjelaskan kronologi isi ceramahnya yang sudah berlalu 2 tahun di Palembang, yang kini dijadikan masalah dan dilaporkan karena menyebut President Jokowi banci.

Ceramah Habib Bahar di Palembang 2 tahun yang lalu menjadi masalah atas pelaporan dirinya berdurasi 1 jam namun hanya dipahami 2 menit oleh para pelapor, dimana Habib Bahar sedang memberikan ceramah mengenai President Jokowi yang rindu di demo namun ketika Aksi 411 dimana ribuan Ulama,Habaib dan masyarakat hendak menjumpainya menuntut penista Agama, President Jokowi tidak ada dan kabur, hal ini yang menurut Habib Bahar sebagai Banci, Habib Bahar juga menyinggung bahwa President Jokowi pengkhianat bangsa, dikarenakan janji janji Presindent yang tidak wujud dan dirasakan oleh rakyat, seperti yang disiarkan TV ONE dalam APA KABAR INDONESIA.

Habib Bahar Bin Smith tidak gentar dengan pelaporan atas dirinya, dan siap memenuhi panggilan Mabes Polri pada tanggal 30 December 2018, namun lagi lagi sangat disayangkan jika mereka yang katanya mencintai President, hanya diam tertunduk tidak berani berbuat ketika seorang anak konglomerat mencaci President Jokowi dengan sebutan kacung, cek beritanya di google. ada apa dengan negri ini, apakah setiap tindakan yang tidak sejalan dengan penguasa harus di hentikan, sementara kebenaran harus menjadi benar dan salah tetap salah.

Jika melihat kondisi saat ini, mereka yang katanya sangat Pancasilais dan toleransi, sepertinya hendak memancing keributan yang selalu di hindarkan oleh Umat Islam, muncul sebuah pertanyaan saat ini dengan kasus yang menimpa Habib Bahar Bin Smith, apakah mereka para pendukung Rezim yang sedang berkuasa hendak mengarahkan Indonesia menuju seperti Suriah, sebab apa yang para pendukung Rezim berkuasa saat ini selalu memancing keributan, padahal kerap kali umat Islam tidak terpancing dan menghindar, siapakah sekarang yang benar benar mencintai NKRI, apakah para pendukung rezim hendak menciptakan konflik agar asing bisa leluasa menikmati kekayaan Indonesia.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.